Mendagri Tak Setuju Pilkada 2017 Diundur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperhitungkan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2017. Karena itu, Tjahjo mengaku tak setuju dengan wacana diundurnya hari pemungutan suara.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

"Bagi kami KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak membuat peraturan yang menyimpang dari Undang Undang. Kami mendukung hal-hal yang dibawa oleh DPR, KPU dan Bawaslu, sepanjang tidak melanggar Undang-Undang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Asgustus 2016.

Lantaran sudah sesuai perhitungan yang rinci, maka, pengunduran hari pemungutan suara menurut Tjahjo, akan mengganggu tahapan pilkada. Meskipun hanya mundur satu atau dua hari saja .

Umumkan Pimpinan Dewan, DPRD DKI Tunggu Jawaban Mendagri

"Kalau diundur satu hari akan mengganggu tahapan pilkada berikutnya. Bukan angka keramat, hari Rabu itu yang di tengah-tengah, kalau Jumat (pemungutan suara) sudah lari semua. Malah bagus itu (Rabu) masih di awal-awal kerja," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Sebelumnya, aktivis dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai perlu diundur tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Alasannya karena tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 tersebut belum juga rampung pembahasannya di DPR RI.

Jokowi Tunjuk Mendagri Jadi Plt Menkum HAM

Padahal tahapan Pilkada ini akan dipakai pada September yang mulai memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.
 
Tahapan pelaksanaan dimaksud menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU No 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan dan PKPU No 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
 
"Jika merujuk Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkada soal kewajiban konsultasi KPU dalam menetapkan PKPU dengan DPR, maka 3 PKPU di atas bisa dinyatakan belum dapat berlaku. Hal ini sangat rawan, karena berpotensi akan ada gugatan soal keabsahan pelaksanaan pilkada tanpa aturan yang final dan jelas," kata Ray.

Meski demikian, Tjahjo meyakini semua akan rampung pada waktunya. Sebab itu, Ia mendukung semua langkah stakeholder yang telah mensukseskan seluruh tahapan Pilkada tahun 2017.

"PKPU tidak ada masalah. DPR hanya minta tertib administrasinya, sebelum diputuskan KPU sudah dikonsultasikan ke mereka. Pemerintah tetap ikut KPU, sepanjang tak melanggar UU," kata Tjahjo. (ase)

Tim KPK membawa Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke kantor KPK

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

KPK sebelumnya menangkap Bupati Indramayu Subendi.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2019