Modal Seragam PNS Kemenag, Guru Madrasah Tipu Calon Haji
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya
VIVA.co.id – Seorang guru Madarasah Ibtidaiyah, Ahmad Sufandi, warga Jalan Diponegoro, Desa Kemantren, Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menipu enam calon jemaah haji.
Para korban sebenarnya sudah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji di Kementerian Agama sejak 2010. Tapi Sufandi yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Agama, berhasil mengelabui mereka dengan janji bisa memberangkatkan lebih cepat dan tanpa menunggu antrean.
Lamanya waktu pemberangkatan membuat enam calon jemaah haji tergiur rayuan Sufandi. Namun tersangka dilaporkan salah satu korbannya ke Kepolisian Sektor Dau, setelah curiga pada geliatnya.Â
"Melapor ada petugas Kemenag yang memberi janji bisa memajukan kuota haji dengan imbalan uang. Sebelumnya korban meng-cross check ke Kemenag, ternyata nama tersangka bukan pegawai Kemenag," kata Kapolsek Dau Komisaris Polisi Supari, Selasa, 30 Agustus 2016.
Tersangka mengaku baru melakukan aksi penipuan ini, awal Agustus lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi sendiri, dari mulai merayu korban, hingga meminta pembayaran uang.
"Semua korban ini calon jemaah haji yang sudah daftar sejak 2010. Korban membayar bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp7,5 juta. Kita akan mintai keterangan korban. Sampai sekarang ada enam korban yang sudah diinvetarisir dengan kerugian sekitar Rp30 juta," jelas Supari.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu menggunakan seragam Kementeria Agama, tersangka juga diketahui merupakan kandidat doktor di Universitas Islam Malang.Â
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menipu karena terdesak membayar utang, dan memenuhi keperluan sehari-hari.
"Alasan karena impitan ekonomi. Barang bukti yang kita amankan berupa stempel Kemenag, ID Card Kemenag, kain seragam, kuitansi, flash disk, dan buku panduan manasik haji," jelas Supari.
Supari mengimbau calon jemaah haji yang akan berangkat, agar tidak mudah percaya dengan berbagai hal tidak masuk akal. "Tersangka dikenai pasal 378 juncto Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat-surat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."