Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia Positif Narkoba

Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

VIVA.co.id - Enam dari delapan artis anggota Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka adalah artis yang ditangkap polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Dua di antara enam yang dinyatakan positif narkoba itu, antara lain, Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, Reza Artamefia, dan tiga orang berinisial G, R, dan Y. Gatot Brajamusti adalah Ketua Umum Parfi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada keenam orang itu, ditemukan kandungan zat Metamfetamin yang terdapat pada narkotik jenis sabu-sabu. Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain menunggu hasil penyidikan.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Prihanto, semua yang ditangkap, termasuk dua di antara mereka yang dinyatakan negatif narkoba, masih ditahan di Markas Polres setempat.

Irfan Suriadiata, kuasa hukum Gatot Brajamusti, telah mendampingi kliennya sejak kemarin. Dia membantah kliennya telah ditetapkan tersangka. Soalnya proses pemeriksaan masih berlangsung hingga kini dan belum satu pun di antara mereka ditetapkan tersangka.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Proses penyidikan masih berlangsung hingga sekarang. Barang bukti sabu-sabu yang disita polisi akan dikirim untuk diteliti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Mataram. (ase)

Herman Zuhdi/Mataram

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024