Pemangkasan Anggaran Bisa Zalimi Guru
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbarui data (update) jumlah guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Itu disampaikan menanggapi rencana Kementerian Keuangan untuk memotong kelebihan anggaran (overbudget) TPG di daerah yang berjumlah hingga Rp23,3 Triliun rupiah.
“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” jelas Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Agustus 2016.
Atas dasar itu, jika pun terjadi pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut. “Jangan sampai para guru menjadi terzalimi,” jelas Fikri.
Untuk diketahui, pada 1 Juli 2016, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.
Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan overbudget tersebut disebabkan karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja. Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap.