Praperadilan Rohadi Ditolak untuk Kedua Kalinya
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kembali ditolak oleh pengadilan. Setelah sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Rohadi.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan putusan praperadilan putusan di Ruang Sidang H.R. Purwoto S. Ganda Subrata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2016.
Pada pertimbangannya, Hakim Riyadi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon telah sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat Rohadi.
Hakim menyebut prosedur yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan telah sesuai dengan prosedur. "OTT yang merupakan silence operation, adalah sah," kata Hakim.
Selain itu, penetapan tersangka KPK atas Rohadi juga dinilai hakim telah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. "Termohon menyatakan telah menemukan setidaknya dua alat bukti," ujar Hakim.
Diketahui, permohonan praperadilan Rohadi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Rohadi diketahui merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diduga telah menerima sejumlah uang untuk mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Upaya penyuapan kemudian terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK.
Tak hanya itu, dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penelusuran perkara lain Rohadi yaitu adanya dugaan pencucian uang. Rohadi disebut-sebut mempunyai harta kekayaan yang cukup melimpah.
KPK telah menetapkan kembali Rohadi sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima suap dan atau gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. (ase)