Komnas Anak akan Pastikan Umur Pelaku Bom di Gereja Medan
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak mengaku akan memberikan pendampingan terhadap pelaku teror bom di Gereja Santo Yosep Medan, jika memang pelaku terbukti benar masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan proses verifikasi usia terhadap pelaku teror bom gereja Medan.
Arist berharap, jika memang nantinya pelaku masih masuk dalam kategori anak, maka ia tetap berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal.
"Dia harus mendapat perlindungan bukan berarti dibebaskan. Yang harus dilakukan itu proses penegakan hukumnya, harus mempertimbangkan perspektif perlindungan anak," kata Arist di Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.
Aksi percobaan bom bunuh diri di Gereja Santo Yosep Medan terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2016, sekira pukul 08.00. Tidak ada korban jiwa, namun seorang pastor bernama Albert Pandingan (60) terluka karena diserang oleh pelaku.
Bom yang dibawa pelaku ternyata gagal meledak dan melukai diri sendiri. Selanjutnya, pelaku berinisiatif menyerang pastor yang berada di altar saat berkhotbah di hadapan jemaah. (ren)