Hakim Tolak Praperadilan Kakak Saipul Jamil
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Martin Ponto Bidara di Ruang Sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, dengan dihadiri oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak seluruh eksepsi pemohon," kata Martin saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2016.
Pada pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa KPK selaku termohon telah sesuai dengan kewenangannya dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat Samsul. Termasuk dalam upaya penangkapan, penggeledahan serta penetapan tersangka.
Menurut Hakim, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK.
"Dalam penetapan tersangka KPK sudah memenuhi dua alat yang cukup," ujar Hakim Martin.
Permohonan peradilan Samsul terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Hafiyah, istri dari Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Samsul menggugat upaya penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Kakak Saipul Jamil, serta dua orang pengacara Saiful Jamil, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kasman, dalam operasi tangkap tangan pada 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan dari Bertha Natalia. Suap diduga diberikan untuk mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.