Kasus Siswa Pemukul Guru di Makassar Masuk Meja Hijau

Unjuk rasa mengecam penganiayaan terhadap guru di Makassar, Sulawesi Selatan, kamis (11/8/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sahrul Alim

VIVA.co.id – Berkas perkara MA (16), tersangka penganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar, Dasrul (52), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Agustus 2016.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman, berkas siswa kelas dua SMKN 2 Makassar itu telah lengkap dan siap disidangkan.

"Pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Berkas sengaja dipercepat karena tersangka  masih dibawah umur," kata Dedy, Senin.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Dedy mengaku belum bisa memastikan jadwal persidangan tersangka MA. "Itu semua wewenang dari pihak Pengadilan. Kami dari Kejaksaan tinggal menunggu kepastianya," katanya.

Peristiwa peganiayaan terhadap guru arsitektur bernama Dasrul ini terjadi Rabu, 10 Agustus 2016. Awalnya, Dasrul mengusir MA dari kelas karena tidak membawa alat dan buku saat mata pelajaran teknik menggambar.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Tak terima diusir keluar kelas MA sempat menendang pintu kelas dan mengeluarkan kata kasar kepada guru. Hingga akhirnya MA dipukul di bagian wajah oleh Dasrul.

Orang tua MA, Adnan Ahmad kemudian datang menemui Dasrul usai menerima telepon anaknya karena dipukul dan dikeluarkan dari kelas oleh Dasrul. Tanpa pikir panjang Adnan dan MA langsung menonjok hidung Dasrul hingga berdarah.

Keduanya ditetapkan melanggar pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, berkas tersangka Adnan masih berproses di penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. (ase)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024