KPK Minta Menteri Baru Jokowi Segera Lapor LHKPN
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kabinet telah berganti, namun masih banyak Menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri segera menyerahkan LHKPN.
"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik, maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, sesuai dengan kewajiban segera menyerahkan LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin 29 Agustus 2016.
Priharsa menjelaskan kewajiban menyerahkan LHKPN pada KPK, diatur dalam pasal 5 undang undang nomor 28 tahun 1999. Atas dasar itu, KPK telah mengirim surat pemberitahuan pada para Menteri.
"Dengan harapan, sebelum 2 bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Priharsa.
Diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama ini melakukan perombakan susunan Menteri pada kabinet kerja. Sejumlah Menteri dicopot dan beberapa diantaranya bergeser posisinya.
Ada 13 pos kementerian/lembaga yang dirombak, sembilan di antaranya diisi wajah baru, seperti Sri Mulyani dan Wiranto. Berikut daftar lengkapnya.
Â
1. Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Luhut sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Â
2. Bambang Brodjonegoro sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bambang sebelumnya menjabat Menteri Keuangan.
Â
3. Sofyan Djalil sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dia sebelumnya menjabat Kepala Bappenas.
Â
4. Thomas Lembong bergeser posisi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia sebelumnya menjabat Menteri Perdagangan.
Â
5. Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Â
6. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
Â
7. Eko Putro Sanjoyo sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Desa, dan Transmigrasi.
Â
8. Budi Karya Sumadi menjadi Menteri Perhubungan.
Â
9. Muhajir sebagai Menteri Pendidikan Nasional
Â
10. Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan
Â
11. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian
Â
12. Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Â
13. Asman Abnur sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait Arcandra, pihak Istana mencopot dia setelah 20 hari dilantik. Hal tersebut karena Arcandra tersangdung masalah kewarganegaraan. Saat ini, belum ada pengganti tetap untuk posisi Menteri ESDM.