Narkoba dan Pistol Disita dari Rumah Gatot Brajamusti
- ANTARA/Teresia May
VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti yang baru saja terpilih untuk ke-2 kalinya dan istri ketiganya, Dewi Aminah, ditangkap tim gabungan dari Satgas Merah Putih, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, saat sedang pesta narkoba di kamar Hotel Golden Tulip, Jalan Jenderal Sudirman No 4, Selaparan, Kota Mataram, NTB.
Disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, dari kedua tersangka disita dua klip plastik yang berbentuk kristal putih diduga kuat sabu, alat hisap narkoba, identitas keduanya, sejumlah uang, telepon genggam dan alat kontrasepsi.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Ditemukan beberapa barang bukti, 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti pistol ilegal dan amunisi. Berupa satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm,
tiga buah kotak amunisi 9 mm, satu kotak amunisi fiochini 32 auto. Selain kasus narkoba, Gatot juga akan diperiksa terkait dengan penyalagunaan peyimpanan amunisi dan UU Darurat N0.12 tahun 1951.
“Untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Penyimpanan amunisi dan senjata diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah berserta barang bukti narkoba diserahkan penanganannya ke Polres Mataram,” kata Boy Rafli. (ase)