Pidana untuk Tersangka Percobaan Bom Bunuh Diri Medan
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id – Ancaman Hukuman berat sudah menanti Ivan Armadi Hasugian (18 Tahun) pelaku aksi bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph di Medan, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Tersangka disangkakan Pasal terorisme, kemudian Undang-undang darurat dan juga Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," ungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Polresta Medan, Minggu malam, 28 Agustus 2016.
Dalam aksi teror ini, Polresta Medan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang. Seluruh saksi merupakan jemaat Gereja dan keluarga. Mardiaz untuk motif dalam aksi bom bunuh diri yang gagal ini, masih didalam oleh pihak kepolisian.
"Jadi, tersangka ikut dalam kebaktian Gereja menggunakan ransel. Saksi melihat ada percikan api di dalam ransel tersebut. Lalu tersangka mengejar pastor yang saat itu lagi membawakan khutbah. Pastor melarikan diri. Pastor kemudian mengalami luka di lengan kiri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan Armadi Hasugian terjadi di Gereja Santo Yosep sekira pukul 08.00 WIB. Ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan. Saat kejadian, diduga bom yang dibawa Ivan Armadi Hasugian gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Karena itu, Ivan pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama Albert Pandingan.
Jemaat pun panik, beberapa berhamburan dan lainnya berupaya menghentikan perbuatan Ivan. Beruntung bom tidak meledak dan Ivan pun berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan ke polisi.