Polisi Periksa 39 Orang Terkait Penipuan Haji
- VIVA.co.id/Arinto
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait 177 calon jamaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci Mekkah yang menggunakan kuota negara Filipina.
"Kalau ambil keterangan, sudah ada 39 orang. Baik itu di dalam negeri maupun di Manila. Sementara, keterangan sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2016.
Kata Boy, saat ini, penyidik Kepolisian masih terus berupaya untuk mengumpulkan barang bukti untuk menentukan siapa tersangka kasus pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia itu.
"Karena sekarang, masih evaluasi apakah alat bukti yang ada sudah cukup apa belum. Apakah semua itu sudah layak untuk menentukan mereka yang dicurigai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kata Boy, bahwa ada delapan agen atau travel haji yang memberangkatkan para jemaah haji asal Indonesia melalui negara Filipina tersebut.
"Kami belum bisa mengatakan berapa kali (memberangkatkan). Tapi patut diduga, ada keberangkatan yang mereka kordinir seperti saat ini," ujarnya.
Hingga saat ini, seluruh calon jemaah haji sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Filipina, untuk menunggu proses deportasi, atau pemulangan.
"Saya minta keluarga bersabar. Kamu yakin, upaya pemerintah membawa pulang deportasi," kata Boy. (asp)