Kakek Usia 90 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun
VIVA.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menahan kakek berusia 90 tahun, karena diduga melakukan pencabulan. AS dijerat polisi dengan Undang Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia tujuh tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sidmulih, Aiptu Sardi, mengatakan tersangka AS merupakan paman dari korban. "AS ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban. Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam (24 Agustus 2016), saat korban berkunjung ke tempat pelaku yang tak lain adalah pamannya," ujar Sardi, Jumat, 26 Agustus 2016.
Sardi menyampaikan, sepulang dari tempat tersangka korban mengaku mengalami sakit pada kelaminnya. Setelah dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum, hasilnya ada luka robek pada organ vital.
Pada Undang Undang Perlindungan Anak, AS terancam dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Di Sidamulih, tak hanya AS kakek yang ditahan polisi. Pekan lalu, jajaran Polsek Sidamulih juga menangkap ER, kakek berusia 57 tahun, juga karena diduga mencabuli anak.
Pada Juli lalu, ada ER (65 tahun), yang diduga mencabuli anak kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah. Rencananya, penanganan perkara ER akan segera dilimpahkan ke Polres Ciamis. (ase)