KPK Kembali Tetapkan Panitera Rohadi Sebagai Tersangka

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka. Kali ini, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersebut, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan KPK menetapkan R (Rohadi), selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara dan Panitera pengganti PN Bekasi, sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2016.

Atas perbuatannya, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah menetapkan menjadi tersangka, lanjut Priharsa, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat berkaitan dengan kasus Rohadi. Diantaranya di empat rumah di daerah Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading?, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut penyidik disita sejumlah dokumen, barang elektronik dan satu buah mobil," kata Priharsa.

Rohadi diketahui merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diduga telah menerima sejumlah uang untuk mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Upaya penyuapan itu kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK.

Pada perkembangannya, penyidik menduga terdapat perkara lain yang juga diurus oleh Rohadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan ini, termasuk anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono.

Terima Suap, Panitera PN Jakarta Selatan Divonis 4 Tahun Bui

Tidak hanya korupsi, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Rohadi. Rohadi disebut-sebut mempunyai harta kekayaan yang cukup melimpah.

(ren)

Operasi Tangkap Tangan di PN Jaksel, KPK Amankan 4 Orang
Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021