Kapolri Ingatkan Polisi Jangan Keterlaluan kepada Tersangka

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menaati commander wish, istilah yang digunakannya mengacu pada arahannya termasuk soal cara polisi memperlakukan tersangka.

"Saya minta kepada anggota juga di seluruh jajaran Kepolisian sekali lagi commander wish saya tidak boleh melakukan kekerasan eksesif kepada tersangka, apalagi sudah menyerah. Tidak boleh berlebihan," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2016.

Namun jika ada tersangka yang akan melakukan penyerangan seperti halnya dalam kasus di Poso saat pasukan Satuan Tugas Operasi Tinombala diserang teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso dengan senjata M-16, maka para anggota boleh melakukan perlawanan untuk melindungi diri.

Tito juga menyinggung soal tewasnya Apri Adi Pratama (24) di Kepulauan Meranti. Tim dari Mabes Polri dan Polda Riau kata dia sedang menyelidiki dan memeriksa kronologi sehingga akan diketahui apabila korban melakukan perlawanan atau tidak.

Apabila kata dia terbukti memang ada penganiayaan terhadap tersangka yang sudah menyerah, maka aparat yang menanganinya akan mendapatkan sanksi tegas.

"Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada anggota yang bersangkutan diproses hukum baik secara internal maupun proses pidana," kata Tito.

Kapolri mengingatkan bahwa dirinya akan sangat memperhatikan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat saat menangani tersangka kejahatan.

"Ini tegas saya minta kenapa, karena ini berarti melanggar commander wish saya. Tidak boleh melakukan tindakan eksesif, tindakan kekerasan yang berlebihan. Apalagi kepada tersangka yang sudah menyerah, yang dikuasai," lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dua Tersangka Dwelling Time di Belawan Dibekuk

Selain itu, Tito juga mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan perusakan. Jajaran Kepolisian dipastikannya melakukan pengusutan tuntas atas masalah tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya Anggota Polisi Brigadir Adil S. Tambunan (31) yang merupakan Anggota Polres yang ditikam oleh Apri Adi Pratama (24) terkait masalah perempuan. Namun setelah Apri ditangkap polisi, dia diketahui akhirnya tewas. Belakangan sekitar 1000 orang dari warga melakukan demonstrasi di Mapolres Meranti, Selatpanjang, Riau, yang menyatakan tak terima atas tewasnya Apri akibat dianiaya polisi.

Kapolri Minta Seluruh Pengikut Dimas Kanjeng Lapor Polisi

(ren)

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.

9 Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan pada terdakwa terlalu rendah, keluarga merasa tersakiti.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2020