Pengacara Rohadi Kecewa KPK Limpah Berkas Saat Praperadilan

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Tonin Tachta Singarimbun, Pengacara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Tonin menyayangkan pelimpahan itu, karena dilakukan saat kasus itu dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Saya sebagai warga negara sangat kecewa dengan sistem hukum kita. Kenapa, seharusnya kalau sedang bersidang semua pihak tahu sedang ada proses hukum yang berjalan. Kenapa, Kalau yang mengajukan gugatan menang kan sia-sia yang dikerjakan oleh lawan (termohon). Dalam hal ini termohon  kan KPK, mereka digaji dengan uang negara dari pajak kita, dari ini segala macam. Padahal mengenai kewenangannya terhadap warga negara Rohadi dan Samsul sedang kita uji (praperadilan) harusnya (KPK) sabar dong," kata Tonin usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jum'at 26 Agustus 2016.

Dia menambahkan, salah satu tindakan KPK yang juga disesalkan, adalah terkait proses penggeledahan terkait kasus kliennya. Tonin menyebut bahwa dia mendapat informasi ada penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu di kediaman Rohadi di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis 25 Agustus 2016 kemarin.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

"Tadi malam saya ke Indramayu. Saya ditelepon. Bang ini sudah ada KPK 20 orang melakukan penggeledahan, mengubek-mengubek harta Rohadi, saya kejar semalam, saya dapat (informasi) jam 8 sampai sana jam 11 (malam), Kan enggak baik," ujar dia.

Tonin menambahkan, dia juga mendapat informasi dari running teks di salah satu stasiun televisi nasional yang bertuliskan mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK  terhadap rumah Rohadi. Selain itu, kata dia, pada salah satu stasiun televisi disebutkan informasi bahwa Mobil Rohadi sudah disita.

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

Dia mengaku sedih dengan tindakan tersebut lantaran saat ini pihaknya tengah melakukan permohonan praperadilan dengan salah satu permohonannya mengenai kewenangan KPK untuk menangani perkara yang menyangkut Rohadi sebagai panitera pengganti.

"Kemudian di running teks sudah ada tulisan KPK menggeledah harta Rohadi di Indramayu, di TV lain bilang sudah disita mobil. Waduh saya sedih sekali karena kewenangan dia terhadap Rohadi dipertanyakan di sini," ucap dia.

Rohadi diketahui merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diduga telah menerima sejumlah uang untuk mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Upaya penyuapan itu kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK.

Pada perkembangannya, penyidik menduga terdapat perkara lain yang juga diurus oleh Rohadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan ini, termasuk anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono.

Tidak hanya korupsi, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Rohadi. Rohadi disebut-sebut mempunyai harta kekayaan yang cukup melimpah.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021