Vonis Praperadilan Kakak Saipul Jamil Dibacakan Pekan Depan
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat 26 Agustus 2016.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara itu, beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon secara tertulis.
"Hari ini kesimpulan. Silakan (kesimpulan diserahkan)," kata hakim tunggal Martin Ponto Bidara di ruang sidang V PN Jakarta Selatan.
Usai menerima kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Martin menyebut agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Hakim mengagendakan putusan akan dibacakan pada Senin pekan depan, 29 Agustus 2016.
"Baik, dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai, Akan diputus Senin, pukul 3 siang. Sidang ditunda hingga Senin 29 Agustus 2016, jam 3 siang. Pembacaan putusan," ujar Martin.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah, atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Samsul diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Rohadi. Tujuannya, agar Rohadi mengupayakan vonis ringan terkait perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil. (asp)