Sempat Bikin Heboh, Kopi Jessica Ternyata Tak Berizin
- Foe Peace / viva.co.id
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Jawa Timur, memastikan kopi dengan merek Jessica tidak memiliki izin edar.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan BPOM Surabaya, Siti Amanah, mengatakan hal itu diketahui BPOM Surabaya saat mendatangi rumah pemilik produk itu, Sefri Haris di Jalan Kedinding, Surabaya, Kamis, 25 Agustus 2016.
"Tadi kami memang datang ke sana untuk menelusurinya, ternyata pemiliknya mengakui kalau belum berizin, dan kami juga sudah memastikan ke pusat," kata Amanah kepada VIVA.co.id.
Amanah melanjutkan, terdapat dua jenis izin yang harus didapatkan Haris apabila ingin menjual produknya. Salah satunya adalah izin untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI), apabila dia murni menjual biji kopi.
"Lalu, ada juga izin dari Dinas Kesehatan apabila dia menjual kopinya sudah dalam keadaan dicampur. Sebab, Pak Haris kan juga menjual produknya yang dalam bentuk coffeemix atau sudah dicampur itu," kata Amanah.
Oleh karena, itu Haris berjanji untuk segera mengurus perizinan produknya itu. Sebab, ke depannya Haris tidak ingin muncul masalah hukum yang menimpa dirinya.
"Sebenarnya ini murni ketidaktahuan beliau. Tapi kami sangat menghargainya, makanya tadi kami juga melakukan sosialisasi kepada Pak Haris untuk segera mengurus perizinan," kata Amanah.
Kopi yang di kemasannya terdapat gambar Jessica Kumala Wongso, terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin, sempat membuat heboh warga Surabaya, saat pertama kali beredar. Kopi ini sempat jadi buruan warga yang penasaran dengan rasa dan bentuk kemasannya.
Namun, belakangan pencantuman gambar Jessica itu dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. (ase)