Mantan Pejabat MA Andri Sutrisna Divonis 9 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa mantan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain penjara, Andri juga dipidana membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menerima suap Rp400 juta untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Ichsan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Tak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat serta menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis 25 Agustus 2016.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memperhatikan sejumlah pertimbangan. Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan korupsi Andri juga dinilai telah mencoreng lembaga tinggi negara yakni Mahkamah Agung.
Adapun yang meringankan Andri yaitu sikap terdakwa dipandang sopan dalam proses persidangan dan menyesali perbuatannya.
Pada perkara ini, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
Oleh karena itu Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami pikir-pikir terlebih dahulu Majelis," ujar Burhanudin kepada Majelis Hakim soal langkah selanjutnya.