OC Kaligis Menggerutu, Tuding Hakim Artidjo Pilih Kasih
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyebut Hakim Agung Artidjo Alkostar pilih kasih. Menurut dia banyak terpidana korupsi yang akhirnya divonis lebih ringan setelah kasasi namun tidak demikian dengan nasibnya.
"Artidjo pilih-pilih, pilih kasih," ujar OC Kaligis saat dimintai komentar oleh wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.
Artidjo adalah Ketua Majelis Hakim dalam perkara kasasi yang diajukan OC Kaligis. Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latif justru menolak kasasinya dan memperberat hukuman bagi advokat yang terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.
Hari ini, jaksa KPK mengeksekusi Kaligis dari Rumah Tahanan di Pomdam Guntur Jaya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Tidak hanya Kaligis, KPK juga mengeksekusi terpidana suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit.
"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman pengacara OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Kaligis menjadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang sudah nonaktif dalam kasus korupsi dana bansos Sumatera Utara.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidaire enam bulan kurungan. KPK tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman bagi kader Partai NasDem tersebut bertambah di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Namun saat kasasi, MA justru memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsidaire enam bulan. Majelis Hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota, Krisna Harahap dan Abdul Latif.
Menurut Majelis Hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang bisa ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat, terdakwa, kata majelis hakim, seharusnya bersih dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat. Hal itu dimuat dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.