KY Tapis 'Job Seeker' dari Seleksi Calon Hakim Agung

Aidul Fitriciada Azhari
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA.co.id – Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY telah mengantongi nama-nama job seeker atau pencari kerja yang menjadi pendaftar calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).

Koalisi Pemantau Peradilan Sebut 30 Persen Calon Hakim Agung

"Apakah dia pernah daftar ke tempat lain, kami punya data. Misalnya berkali-kali mendaftar ke KPK, Ombudsman. Itu jadi pertimbangan agar tidak kecolongan terhadap para job seeker ini," kata Aidul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Ia menjelaskan KY tak bisa melarang pelamar yang job seeker ini untuk mendaftar sebagai calon hakim agung. Sebab kalau KY menolak pelamar yang diduga job seeker maka khawatir malah dipermasalahkan.

Jokowi Ingatkan Ribuan Calon Hakim Tak Perdagangkan Hukum

"Kita tak bisa batasi hak orang untuk mendaftar. Begitu pun kalau secara kebetulan hasilnya bagus," kata Aidul.

Ia menjelaskan pada tiap tahap seleksi dan penilaian, panitia seleksi menilai tanpa tahu nama dari calon hakim bersangkutan. Sehingga penilaian dibuat tertutup agar ada objektivitas.

Cegah Hakim Nakal, MA Bikin Diklat Gandeng KPK dan KY

"Setelah menilai, baru dibuka ini lolos atau tidak. Itu berlangsung sampai tahap wawancara. Meski begitu bukan berarti kami tak pertimbangkan jobseeker atau rekam jejak para calon," kata Aidul.

Ia menjelaskan rekam jejak para calon hakim tetap diproses. Adapun penilaian calon hakim ini melibatkan hakim hingga dosen.

Berikut lima nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:

Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)  
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)  
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)  
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)

Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya