Sisik Trenggiling Dijual untuk Bahan Sabu-sabu
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan jual beli ratusan satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica). Diduga, binatang bergulung-gulung itu dijual, di antaranya, untuk bahan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hengky Prayitno, menjelaskan bahwa kasus jual beli trenggiling itu diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah ditelusuri, ditemukanlah tempat penyimpanan satwa dilindungi itu di Sumobito, Jombang, Jatim.
Pada Jumat, 15 Juli 2016, petugas menggerebek sebuah rumah yang dihuni SF (55 tahun) di Sumobito. Di situ ditemukan 657 ekor trenggiling beku terbungkus plastik dan tersimpan di dalam freezer. "Saudara SF kini jadi tersangka dan masih diperiksa," kata Hengky di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 25 Agustus 2016.
Kepala Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Wayan Setiawan, menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ratusan trenggiling beku itu adalah titipan temannya, JH, yang kini buron. "Nitip selama lima tahun. Tersangka tidak tahu trenggiling mau dijual ke mana," ujarnya.
Irma Hermawati, aktivis perlindungan satwa pada Wildlife Conservation Society (WCS) menjelaskan, seluruh bagian trenggiling bisa dijual dengan harga lumayan tinggi. Bahkan, bagian sisik trenggiling bisa dipakai sebagai bahan sabu-sabu.
"Berdasarkan penelitian dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), sisik trenggiling dipakai untuk bahan narkoba jenis sabu-sabu. Harganya lumayan, satu lembar sisik lima dolar," ujar Irma.