Pejabat MA Andri Sutrisna Hadapi Vonis
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Sidang terdakwa suap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, memasuki pembacaan vonis pada Kamis, 25 Agustus 2016. Dia akan mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, Andri sudah mengaku pasrah soal hukuman yang akan diputus oleh majelis hakim. Dia mengatakan mau tak mau harus menerimanya. "Saya pasrah saja," ujar Andri yang sudah dicopot dari posisinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andri dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidiare enam bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu Andri dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat serta menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA. ?
Jaksa menjerat Andri sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.