Pejabat MA Andri Sutrisna Hadapi Vonis

Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Sidang terdakwa suap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, memasuki pembacaan vonis pada Kamis, 25 Agustus 2016. Dia akan mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK Ultimatum Istri Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Dalam sidang sebelumnya, Andri sudah mengaku pasrah soal hukuman yang akan diputus oleh majelis hakim. Dia mengatakan mau tak mau harus menerimanya. "Saya pasrah saja," ujar Andri yang sudah dicopot dari posisinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andri dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidiare enam bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Tangkap Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi  

Selain itu Andri dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat serta menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA. ?

Jaksa menjerat Andri sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soal Gratifikasi, KPK Duga Harta Istri Nurhadi Mengalir ke Pria Lain
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini

Jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti menyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2021