KPK Periksa Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi IPDN
- Antara
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom, pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Kampus IPDN di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Untuk hal itu, kali ini penyidik KPK memeriksa Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya, Remon Debal.
"Remon Debal akan diperiksa sebagai saksi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2016.
Selain Remon, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainya, yakni Dwianto Sulistyo Budi dan pegawai Hutama Karya, R. Soetanto sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Sebagaimana diketahui, selain Dudy, KPK dalam kasus ini juga telah menjerat General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Budi sendiri sudah pernah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kemenhub tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Dalam perkara itu, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Budi divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.
Baca juga: