Jadi Tersangka, Nur Alam Dicegah ke Luar Negeri

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam telah dikeluarkan.

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra. 

"Untuk tersangka NA (Nur Alam) kami sudah dicegah per 22 Agustus 2016 kemarin," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu, 24 Agustus 2016.  

Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Menurut Yuyuk, pencegahan Nur Alam ditetapkan untuk waktu selama enam bulan ke depan. 

Nur Alam, oleh KPK diduga menyalahgunakan wewenang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan Surat Keputusan (SK) persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). 

Gubernur Sultra Divonis 12 Tahun Penjara

Perusahaan itu melakukan kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Hukuman atas Nur Alam diputuskan turun jadi 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2018