KPK Periksa Sekda Sultra Terkait Korupsi Gubernur Nur Alam
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung tancap gas merampungkan berkas tersangka pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tak hanya menggeledah sejumlah tempat di Sultra dan Jakarta, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Rabu 24 Agustus 2016.
Mereka yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah Pemprov Sultra Lukman Abunawas, Kepala Dinas ESDM Burhanuddin, Wakil Rektor Universitas Haluoleo Laode Ngkoimani, Staf Ahli Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra yang juga mantan Kadis Pertambangan Sultra Amal Jaya, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Sultra Kahar Haris.
"Mereka diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Selain itu, penyidik KPK kata Yuyuk, juga memeriksa PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara, Andrias Apono, PNS Dinas ESDM Sultra, Kamrullah, PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kolaka Utara, Masmur, Kabid Tata Lingkungan dan Amdal Provinsi Sultra, Aminoto Kamaluddin, serta Sekda Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi.
"Para saksi diperiksa di Mapolda Sultra, di Kendari," kata Yuyuk.
KPK telah menjerat Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana selama periode 2009-2014.