Ini Aset Sanusi yang Diduga Hasil Pencucian Uang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Tidak hanya didakwa terima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jaksa KPK Ronald F Warotikan, pencucian uang tersebut diduga dilakukan Sanusi sepanjang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan 2014-2019. Totalnya mencapai Rp45.287.833.773 dan US$10.000.
Uang puluhan miliar itu didapat Sanusi dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Di antaranya berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp21.180.997.275, Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp2 miliar dan dari pihak lain sejumlah Rp22.106.836.498.
Kemudian uang-uang tadi dibelikan sejumlah aset. Berikut aset-aset tidak bergerak milik Sanusi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang:
1. Sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' yakni di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp1.910.000.000 dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp1.090.000.000. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.
2. Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi seharga Rp847.548.886 dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi seharga Rp1.652.451.114.
3. Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E, seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi, Jalan Alpen Permai Nomor 1, Desa Sukamahi, Kecamatan Mega Mendun, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp5.995.400.000.
4. Satu unit Satuan Rumah Susun dibSoho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dengan harga Rp3.211.243.200 atas nama terdakwa.
5. Dua unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas), 1 unit Nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp858.224.074 di Jalan Kayu Putih Raya dan 1 unit Nomor 22 lantau 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp867.756.897 dii Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
6. Satu rumah susun Residence 8 @Senopati, Tower 3 tipe H1 lantai 51, Jalan Senopati Nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga Rp 3,150 miliar
7. Satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi dengan harga Rp7,350 miliar
8. Satu rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp16.720.000.000.
Adapun yang dibelikan kendaran bermotor oleh Sanusi, antara lain :
1. Mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2012 nomor polisi B 22 EVE senilai Rp875.000.000.
2. Mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX senilai Rp2,25 miliar