Kasus Sabu 63 Kg Libatkan Tiga Jaring Internasional
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian merilis 63,1 kilogram jenis sabu hasil penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu, 24 Agustus 2016.
Puluhan kilogram shabu itu diamankan bersama tujuh orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut.
"Ada tujuh tersangka dari tiga jaringan narkoba, termasuk jaringan international yang melibatkan warga negara asing," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tito menuturkan, pengungkapan tiga jaringan narkoba pada tanggal 6, 9, dan 17 Agustus 2016, bertepatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Dari pengungkapan hadiah 17 Agustus, tetapi di sisi lain kita juga prihatin," ujarnya.
Menurut Tito, berdasarkan barang bukti yang didapatkan dari penyidik Kepolisian bahwa para tersangka membawa barang haram itu dengan menggunakan modus lama. Seperti halnya dimasukkan ke dalam seterikaan dan berbentuk kapsul yang ditelan.
"Ibarat gunung es, ini cuma sebagian kecil dari jaringan dan barang bukti narkoba yang masuk ke Indonesia," ujarnya. (asp)