Polisi Bali yang Tewas di Tangan Bule Bawa Teropong
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Aipda I Wayan Sudarsa tewas dibunuh oleh sepasang turis di Bali, Rabu, 17 Agutsus 2016. Ia dilaporkan dipukul dengan botol bir, telepon seluler dan teropong yang digunakannya.
Muncul dugaan kejanggalan, kenapa polisi membawa teropong. Apalagi, kasus pembunuhan itu bermula dari kerisauan David James Taylor yang melaporkan ke Aipda I Wayan Sudarsa atas hilangnya tas milik kekasihnya Sara Connor.
Baca Juga:
Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menilai, persoalan anggotanya membawa teropong tersebut adalah perkara biasa. Menurutnya, anggota polisi memang diperkenankan membawa peralatan tambahan dari yang telah disediakan Kepolisian selama bertugas.
"Setiap polisi diperbolehkan membawa alat sendiri seperti teropong, peluit, tongkat," kata Hadi di Mapolresta Denpasar, Rabu, 24 Agustus 2016.
Hadi menjamin, teropong itu merupakan alat perlengkapan Sudarsa dalam menjalankan tugas, tidak untuk memantau sesuatu secara sembunyi-sembunyi. "Itu perlengkapan dia. Sama seperti kalian (wartawan) dalam bertugas. Mungkin membawa sapu tangan dan perlengkapan lainnya. Itu biasa," katanya.
Sejauh ini, dari pemeriksaan terhadap sepasang kekasih tersebut. Keduanya diketahui, sempat menghilangkan sejumlah barang bukti peristiwa pembunuhan. Namun, saat ini polisi telah berhasil menemukan barang bukti tersebut berupa kartu anggota Kepolisian korban, STNK motor, kartu telepon, KTP, dompet dan casing ponsel korban.
Barang bukti itu sudah terpotong-potong lantaran digunting oleh Sara yang dimasukkan ke dalam plastik. Barang bukti itu ditemukan kemarin di sekitaran pantai di kawasan Uluwatu di depan pos kamling dekat Angel Mart.
"Untuk ponsel korban yang baru kita temukan casingnya saja, ponselnya belum. Dari pelaku kita berhasil menemukan pakaian yang berlumuran darah yang sudah dibakar. Ditemukan di semak-semak di Puri Gading Kuta Selatan pukul 21.30 WITA. Juga ada kancing baju," kata Hadi.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar rekonstruksi dan menguji keterangan Sara dan David. Hadi optimistis, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam masa 20 hari kerja.
"Kami optimis selesai dalam tempo 20 hari kerja. Tidak ada tersangka lain, hanya mereka berdua saja. Dalam menyidik kami tidak mendapat intervensi dari Konjen Australia maupun Inggris. Kedua korban dikenai pasal tambahan yakni pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal lainnya tetap," katanya.
(mus)