KPK Yakin Berwenang Tangani Perkara Suap Rohadi
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan 15 bukti tertulis untuk mematahkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.Â
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan selain memberikan bukti tertulis terkait penanganan kasus tersangka Rohadi, pihaknya juga menghadirkan seorang saksi dari penyidik KPK, Edwar Zulkarnaen, untuk memberikan keterangan membantah dalil pemohon.
Kristanti menegaskan, bukti tertulis maupun saksi yang sudah dihadirkan di persidangan itu cukup untuk menerangkan prosedur maupun tindakan KPK terhadap Rohadi.
"Tadi satu saksi ya. Bukti surat sudah, 15 bukti terkait semua tindakan kami, masalah persetujuan penggeledahan, sprindik (surat perintah penyidikan), sejak penangkapan. Pokoknya semua formal tindakan. Jadi pidana itu kan ada tindakan materil dan harus ada syarat formalnya. Nah, itu kelengkapan formalnya kami sampaikan," kata Kristanti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Agustus 2016.
"Saksi yang jelas dia membuktikan dari jawaban kami. Jadi apa yang dianggap pemohon, dari saksi tadi sudah bisa dipatahkan di samping bukti tertulis dari kami," Kristanti menambahkan.
Terkait salah satu permohonan pemohon yang menyatakan panitera pengganti bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini, Kristianti menampiknya. Menurut Kristanti, penanganan kasus ini sudah sesuai ketentuan hukum.
Dia menegaskan, panitera pengganti merupakan bagian dari kepaniteraan, sehingga termasuk penyelenggara negara.
Meskipun di dalam Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, tidak menyebutkan panitera pengganti merupakan peyelenggara negara.Â
Namun, hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Mahkamah Agung nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang kode etik pedoman perilaku panitera dan juru sita.
"Sudah jelas. Panitera pengganti adalah bagian dari panitera, itu berdasarkan SK Ketua MA tentang kode etik tadi, Nomor 122 tahun 2013. Karena undang-undang tidak menjelaskan panitera adalah apa, maka kami ambil aturan di bawahnya, (SK) itu sumber hukum juga," ujarnya.
Selain itu, sesuai Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan lembaga itu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Terkait kasus yang menyangkut Rohadi ini juga melibatkan advokat yang merupakan penegak hukum. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Terus jangan hanya dilihat itu, tadi melakukan perbuatan kan berhubungan dengan aparat penegak hukum, jelas ada Bertha, Kasman, mereka advokat. Undang-undang Advokat jelas menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Sudah enggak ada masalah, dua-duanya terpenuhi. Penyelenggara negara terpenuhi, penegak hukum juga terpenuhi," ucapnya.
Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan Rohadi untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rohadi.
Selain itu, pada permohonan ini dia juga mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani panitera pengganti. Hal ini menyangkut perkara suap, di mana Rohadi telah ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga menerima suap terkait dengan  perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ase)