Sanusi Cuci Uang Rp45 Miliar ke Sederet Properti Ini
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2012 hingga 2015.
Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Ronald F Worotikan, Sanusi telah membelanjakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana Rp45.287.833.773, guna membeli tanah, bangunan, serta kendaraan, dan menempatkan USD 10.000 dari hasil tindak pidana dalam brangkas di lantai 1 rumahnya di Jalan Siadi I No 23, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ronald mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi banyak berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, selaku Mitra kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta. Di antaranya berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp21.180.997.275. Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak Rp2.000.000.000, dan dari penerimaan-penerimaan lain Rp 22.106.836.498.
Kemudian, kata Jaksa Ronald, uang puluhan miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaran bermotor, oleh Sanusi. Sanusi antara lain membeli tanah dan bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian. Sanusi juga membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi.
Selain itu, Sanusi juga membelikan Satuan Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.
Selanjutnya, adik dari Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufiq, itu membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.
"Terdakwa juga membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikan atas nama terdakwa," kata Jaksa Ronald.
Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia (Park Center Pulomas) dari PT Indomarine Square, Jakarta Timur dan satu rumah susun Residence 8, Senopati, Jakarta Selatan.
Sanusi, lanjut Ronald, juga membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi," kata Jaksa Ronald.
Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Seperti mobil Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013 Rp875.000.000 dan mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T Tahun 2013 seharga Rp2.250.000.000.
Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian Sanusi didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.