19 Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Turut Ditahan di Filipina
- ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id – Sebanyak 177 calon jemaah haji asal Indonesia ditahan Pemerintah Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Tanah Suci. Dari ratusan jemaah itu, 19 orang tercatat merupakan warga asal Jawa Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait izin keimigrasiannya, memang ada 19 orang warga Jateng yang ditahan di Filipina.
Baca Juga:
Menurut Bambang, ke-19 orang itu adalah lima jemaah asal Kota Semarang dan 14 orang dari Kabupaten Pati. Dimana paspor mereka diterbitkan di Jawa Tengah. "Tapi terkait berangkatnya ke Filipina lewat mana, belum tahu," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Himron Mansur membenarkan ada lima warga Jawa Tengah yang melakukan pengurusan paspor di imigrasi Semarang. Tapi terkait identitas pastinya, pihaknya masih enggan menyebutkan secara detail.
"Untuk sementara ini informasinya benar (5 orang menerbitkan paspor di Semarang)," katanya.
Di sisi lain, aparat Kepolisan Daerah Jawa Tengah saat ini masih menelusuri identitas warga Jawa Tengah yang ikut pemberangkatan haji dari Filipina tersebut. Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, saat ini masih berkoordinasi dengan jajarannya bersama pihak Imigrasi dan Kementerian Agama untuk mengungkap asal usul mereka.
"Termasuk menyelidiki tujuan (mereka) bagaimana (saat di Filipina)," kata Condro saat dihubungi secara terpisah.
Menurut Condro, penyelidikan polisi nantinya akan mengarah pada apa saja proses pemberangkatan dari Semarang menuju Filipina. Hingga akhirnya mereka terpaksa ditahan otoritas Kepolisian di negara tersebut.
"Tadinya kerja dimana lalu berangkatnya ikut proses yang seperti apa, sedang diselidiki," katanya.
(mus)