Di Banten, Meninggal Dunia Wajib Siapkan Uang Rp3 Juta
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA.co.id – Besarnya bagi warga yang meninggal di Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi masalah bagi keluarga. Setidaknya, mereka yang terkena musibah wajib menyediakan uang Rp3 juta. Biaya itu hanya untuk mencari lubang makam dan setoran ke pengelola makam.
"Uang Rp3 juta itu diminta pengelola makam. Jumlah ini sangat memberatkan warga kami," kata Ketua Rukun Tetangga 02 Pondok Benda Pamulang, Hasyim, Rabu, 24 Agustus 2016.
Tentunya dengan beban uang sebesar Rp3 juta untuk , menjadi tambahan beban bagi pihak keluarga yang ditinggalkan. Sebab, tidak semua warga memiliki kemampuan sama untuk membayar .
"Kami mohon bantuan pemerintah. ini sudah tidak masuk akal. Ini terlalu besar," kata Hasyim.
Mengutip dari situs resmi hanya dibebankan dengan biaya tertinggi Rp500 ribu. Itu pun untuk perpanjangan makam yang keempat kalinya.
Sedangkan tarif rinci untuk izin baru, yakni, Blok A Rp250.000, Blok B Rp200.000, Blok C Rp150.000, Blok D Rp100.000 dan Blok E Rp50.000. (ase)
Warid Pahlawi/Tangerang Selatan