PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Kakak Saipul Jamil
- Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, hari ini, Rabu 24 Agustus 2016.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara ini mengagendakan pembuktian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Lembaga anti rasuah ini akan membuktikan jika proses dan prosedur penanganan dalam kasus yang menjerat Samsul Hidayatullah sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan menghadirkan bukti surat, saksi serta ahli untuk menguatkan dalil-dalil mereka.
"Kita lihat besok (hari ini). Tapi yang jelas ada besok (hari ini)," kata tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2016 kemarin.
Pada sidang kemarin, pihak Samsul selaku pemohon, telah menyerahkan 7 dokumen bukti surat serta menghadirkan satu saksi fakta, Ilham Sukmana dan ahli hukum pidana, Arbijoto.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Â
Â