KPK: Gubernur Sultra Tersangka, Semoga Jadi Pelajaran
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau, agar tidak ada lagi kepala daerah yang main-main dengan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga, penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka menjadi sebuah pelajaran yang berharga.
"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga, kepada kementerian dan lembaga, agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya. Agar, tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Selasa 23 Agustus 2016.
Gubernur Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK memang sudah intens sejak lama terkait pencegahan sektor sumber daya alam. Bahkan, KPK bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI, pernah mendeklarasikan penyelamatan SDA di Ternate pada 2014 lalu.
"Sumber daya alam itu salah satu fokus KPK, karena kalau melihat sumber keuangan, selain pajak paling banyak itu di sektor SDA. Jadi, KPK sangat berikan perhatian khusus kepada SDA ini," ujar Laode. (asp)