Pejabat di Bireuen Gelapkan Pajak Hingga Rp27,6 Miliar
VIVA.co.id – Kepolisian Aceh mengungkap kasus dugaan penggalapan dana dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) APBD Bireuen tahun 2007 sampai 2010 sebanyak Rp27, 6 miliar lebih, yang dilakukan tersangka Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dari total dana Rp27, 6 miliar lebih itu, hanya Rp 4,1 miliar yang berhasil disita dari rekening Muslem Syamaun. Sementara itu, sisanya telah dihabiskan oleh tersangka dan dipinjamkan ke orang lain.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, sebagian dana dari Rp27, 6 miliar yang berhasil dilacak oleh Kepolisian sudah dipinjamkan ke 24 orang sebanyak Rp5,4 miliar. “Yang masih ada sama 24 orang peminjam sebanyak Rp5,4 miliar,” kata dia, Selasa 23 Agustus 2016.
Menurut Goenawan, PPh dan PPN Bireuen pada 2007-2010 sebesar Rp70,8 miliar lebih, hanya disetor oleh Muslem senilai Rp43,2 miliar, sedangkan sisanya Rp27,6 miliar lebih diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke pihak lain secara pribadi.
“Saat in,i kerugian negara yang telah diselamatkan penyidik sebesar Rp4.187.953.182,69, beserta empat persil tanah sawah di Kecamatan Kota Juang Bireun, satu persil tanah kebun di Kecamatan Gandapura dan satu unit pintu toko di Harun Sguare Lhoekseumawe,” kata Goenawan.
Jumlah yang diselamatkan ini masih kurang dari total kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar yang digunakan Muslem.
Goenawan mengatakan, kasus penggelapan pajak ini masih ada tersangka yang lain, salah satunya Mila Musri, PNS pada KPP Subulussalam, Polda Aceh sudah mengantongi bukti keterlibatan Mila dalam kasus ini. (asp)