Gubernur Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Korupsi
- Antara/ Saptono
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2016.
Nur Alam, kata Laode, dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sultra dan sejumlah tempat di Sultra dan Jakarta, sejak pagi tadi. Namun, apa saja yang disita penyidik, Laoede belum mau menjelaskannya lebih rinci.
Sebelumnya, November 2015 lalu, KPK telah memeriksa sekitar 29 pejabat di Sultra terkait kasus tersebut. Mereka di antaranya adalah Sekretaris Daerah Lukman Abunawas, Kepala Dinas Pertambangan Sultra, Burhanuddin, mantan Kadis Pertambangan Hakku Wahab, mantan Kadis Kehutanan Amal Jaya.
Kemudian mantan Kepala Biro Hukum Kahar Haris, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin S Noy, Kadis Pertambangan Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana.
Satu orang pejabat pemerintah daerah (Pemda) Buton dari instansi dinas pertambangan, mantan Kabiro Hukum yang kini menjabat sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sultra Nasruan.
Selain itu, yang diperiksa yakni mantan Bupati Buton Syafei Kahar, mantan Bupati Bombana Atikurahman, mantan Kadis Pertambangan Bombana yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sultra, Aminoto, Kepala Biro Hukum Dinas Pertambangan Buton, Radjilun.
Adapun dari pihak swasta yang pernah diperiksa, Bendahara DPW PAN Sultra sekaligus pemilik PT Sultra Timbel Mas Robby Ardian Pondiu, Direktur UD Maju Kendari, Jeri Cindarma, Direktur Untung Anaugi, Abraham Untung beserta sang anak, Direktur PT Sultra Timbel Emas Maulana Tomas Mosori serta Sutomo dan Risma dari Bank Mandiri Kendari.
Berdasarkan pengakuan Atiqurrahman pemeriksaan KPK itu terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
"Ada sekitar sepuluh lebih pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Di antaranya izin yang dikeluarkan Gubernur Sultra Nur Alam kepada PT AHB," kata Atikurahman usai diperiksa KPK, November 2015 silam. (ase)