Ini Pemicu Warga Inggris dan Australia Bunuh Polisi Bali

Menikmati Keindahan Pantai Kuta Bali
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – David James Taylor, warga negara Inggris, akhirnya mengakui telah membunuh anggota Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa, yang bertugas di Polsek Kuta, pada Rabu 17 Agustus 2016 pukul 03.30 WITA.

Sejoli Bule Terdakwa Pembunuh Polisi Dituntut 8 Tahun Bui

Dituturkan David, peristiwa yang terjadi di Pantai Kuta itu imbas dari hilangnya tas milik kekasihnya, Sara Connor, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ceritanya, David dan Sara tengah bermain di pantai dan Sara meninggalkan tasnya di atas pasir. Saat kembali, Sara tak menemukan tasnya. Ketika mencari tasnya, mereka bertemu dengan Aipda I Wayan Sudarsa dan memberi tahu soal kejadian yang menimpanya.

Sara Connor Sempat Menolak Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

"Di sana dia (David) menanyakan tas itu kepada korban. Namun korban tidak mengetahuinya, tapi tersangka ini mendesak terus kepada anggota kami," ujar Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo, Selasa, 23 Agustus 2016.

Dari sana, terjadilah perkelahian antara David dan I Wayan Sudarsa. Meski sempat dilerai Sara, namun David yang memiliki badan tambun terus memukuli anggota polisi berpangka Aipda itu. Dari pengakuan David, I Wayan Sudarsa juga dipukul dengan botol bir, telepon genggam dan teropong milik korban.

Rekonstruksi Polisi Dibunuh Turis di Bali

Sebelumnya, keterangan David dan Sara selalu berubah-ubah. Pada pemeriksaan sebelumnya David tak mengakui telah membunuh korban. Ia malah mengaku melerai korban yang tengah dipukuli oleh tiga orang warga lokal.

(mus)

Warga Inggris, David Taylor, dan warga Australia, Sara Connor, terbukti bersalah membunuh seorang polisi di Bali. David James Taylor divonis 6 tahun penjara. Sementara sang kekasih, Sara Connor, diganjar 4 tahun hukuman bui.

Dua Turis Pembunuh Polisi di Bali Dihukum Penjara

Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 'cuma' sebesar 8 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2017