Saipul Jamil Batal Jadi Saksi di Sidang Praperadilan
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, Selasa 23 Agustus 2016.
Pihak pemohon sedianya menghadirkan Saipul Jamil sebagai saksi pada persidangan hari ini. Namun hal tersebut urung terjadi. Saipul disebut baru dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Menurut kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun, penundaan pemberian keterangan Saipul Jamil tersebut lantaran masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengizinkan Saipul untuk menjadi saksi. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Utara untuk menghadirkan Saipul Jamil.
Tonin menyebut kewenangan penetapan dan pemberian izin Saipul Jamil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di sidang permohonan praperadilan, itu berada di PN Jakarta Utara.
"Jadi kewenangan bukan di Pengadilan Tinggi, tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Tonin mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Utara agar bisa menghadirkan Saipul Jamil sebagai saksi di sidang permohonan praperadilan Samsul. Kata dia, jika diperbolehkan, pihaknya akan menghadirkan Saipul Jamil pada sidang lanjutan, Kamis, 25 Agustus 2016.
"Kami sudah ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dihadirkan persidangan hari kamis," ungkap dia.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan, diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016. Samsul mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam operasi tangkap tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Berthanatalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.