Anggota TNI AL Penganiaya Anak Divonis 8 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/ Suparman
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis oknum TNI Angkatan Laut, Koptu Mar Saheri, selama delapan bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di Bogor, Jawa Barat, pada 13 Desember 2015 lalu.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk. Kowad Nanik, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, mempidana selama delapan bulan," ujar Nanik di ruang tengah Pengadilan Militer Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Prajurit, dan sebagai prajurit tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi kejahatan terhadap anak.
Nanik menilai, dari hal memberatkan itu, terlihat bahwa Saheri mempunyai sikap tidak patuh terhadap ketentuan sebagai prajurit TNI dalam kehidupan sosial masyarakat.
"Dari hal tersebut, terdakwa terlihat tidak taat hukum. Baik hukum positif maupun hukum norma - norma yang berlaku di lingkungan TNI yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi," jelasnya.
Nanik menambahkan, dengan terjadinya kekerasan terhadap anak, terdakwa juga melanggar delapan wajib TNI pada butir enam dan tujuh. Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa pun merusak citra TNI di mata masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap anggota TNI.
"Pesan saya, kamu adalah aparat, hendaknya sikap menjadi contoh. Bukannya arogan, tapi harus mengayomi masyarakat," kata Hakim Nanik. (ase)