Kemenag: 177 WNI Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi

Ilustrasi Manila, Filipina.
Sumber :
  • REUTERS/Erik De Castro

VIVA.co.id – Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Syarizal Sofyan menyatakan, 177 warga Indonesia yang berencana berangkat haji menggunakan paspor Filipina, saat ini ditahan di rumah penampungan imigrasi negara itu. Dia menepis adanya informasi yang menyebutkan mereka ditahan di dalam rumah tahanan.

106 Jemaah Haji Indonesia di Filipina Akhirnya Boleh Pulang

"Tempat ditahan itu bukan di tahanan atau penjara ya. Mereka ditampung di rumah imigrasi, yang memang dekat dengan rumah tahanan di sana. Dan memang tempatnya kurang layak di sana," kata Syafrizal di Kantor Kementerian Agama RI Jakarta Pusat, Selasa, 23 Agustus 2016.

Saat ini, lanjutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia masih berupaya agar 177 warga indonesia itu dapat dipindahkan ke KBRI di Manila.

Jemaah Haji Ilegal Diupayakan Pulang dari Filipina Bulan Ini

Kendati demikian, dia menegaskan, seluruh calon jemaah haji asal indonesia yang diberangkatkan oleh delapan biro perjalanan secara ilegal itu, telah mendapatkan pengawasan serta pendampingan dari petugas KBRI di Filipina.

"Semua sudah ditangani oleh teman-teman KBRI di sana. Pendampingannya, pengawasannya, makannya, dan lain sebagainya sudah ditangani oleh teman-teman di sana," ujarnya.

106 Haji Indonesia Masih Ditahan di Filipina

Meski begitu, dia belum dapat memastikan waktu 177 warga itu bisa kembali ke Indonesia. Menurutnya, pemulangan mereka sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenlu. Kita sudah jelaskan posisi 177 WNI kita itu adalah korban. Dan saat ini sedang diupayakan pemulangannya," kata Syafrizal.

Sebelumnya, 177 WNI diamankan imigrasi Filipina saat hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi, menggunakan pesawat Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Jumat, 19 Agustus 2016. 

Pihak imigrasi Filipina mendapati 177 jemaah haji itu bukan warga Filipina. Padahal mereka memegang paspor Filipina. Mereka didampingi lima warga Filipina, yang diduga anggota sindikat penyelenggara haji untuk para WNI.

Para WNI itu diketahui tiba di Filipina secara terpisah dan mengaku sebagai wisatawan, menjelang jadwal keberangkatan mereka ke Saudi. Mereka berangkat dengan membayar US$6 ribu hingga US$10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang, demi berangkat haji menggunakan paspor Filipina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya