Sidang Praperadilan, Kakak Saipul Jamil Bawa Bukti Surat
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 23 Agustus 2016.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara itu beragendakan pembuktian dari pemohon.
Berdasarkan pantauan, pihak pemohon menyerahkan 7 bukti surat kepada Hakim Martin. Selain itu, pihak pemohon juga menghadirkan satu saksi fakta yaitu Ilham Sukmana yang merupakan tim kuasa hukum Samsul terkait kasus di KPK. Tak hanya itu, pihak pemohon juga menghadirkan satu ahli hukum pidana yaitu Arbijoto.
Pada kesaksiannya, Ilham banyak menjelaskan terkait Samsul Hidayatullah dalam menjalani proses hukumnya di KPK. Ilham menjelaskan, pertemuan terakhir dia dengan kliennya pada 9 Agustus 2016 lalu, saat proses rekonstruksi digelar.
"(Bertemu Samsul) Pas rekonstruksi di KPK, tanggal 9 Agustus di gedung KPK yang baru," kata Ilham di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
Ilham mengaku belum pernah bertemu Samsul lagi setelah itu. Hanya saja, dia mengatakan pernah mengambil berkas pelimpahan kasus Rohadi ke Pengadilan Tipikor. "Terakhir saya mengambil berkas pelimpahan di KPK, Jumat tanggal 19 Agustus," ungkap dia.
Ilham juga menjelaskan, hingga hari ini, dia belum mendapatkan informasi terkait jadwal sidang maupun penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut. "Hari Jumat saya belum nerima. Sampai hari ini saya tidak mengetahui. Sampai saat ini belum ada (jadwal sidang dan nama hakimnya)," ucapnya.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016. Samsul mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan oleh istrinya, Hafiyah, selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.