Saksi Ahli Umpat KPK di Praperadilan Kakak Saipul Jamil
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemohon membuktikan dalilnya menghadirkan ahli hukum pidana, Arbijoto.
Namun di persidangan, ahli hukum pidana berumur 77 tahun ini kerapkali ditegur hakim tunggal Martin Ponto Bidara yang memimpin jalannya sidang. Hal ini karena Arbijoto melontarkan ucapan tak patut kepada tim biro hukum KPK selaku pihak termohon.
Salah satunya ketika tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, melontarkan pertanyaan kepada ahli terkait pengamanan di lingkungan KPK. Mendengar pertanyaan itu, Arbijoto langsung menjawab dengan nada tinggi, karena sebelumnya merasa KPK kerap mengulangi pertanyaan mereka.
"Saya bukan pegawai sana. Go**ok kamu," kata Arbijoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa, 23 Agustus 2016.
Hakim meminta agar ahli tidak lagi mengeluarkan kata tak patut diucapkan di persidangan. "Jangan pakai kata-kata go**ok, Pak," kata Hakim Martin.
Selain itu, saat tim biro hukum KPK menanyakan kewenangan KPK sesuai peraturan perundang-undangan. Suasana tegang terulang. "Kamu betul berdosa dengan orang tua," ujar Arbijoto.
Mendengar pernyataan itu. Tim biro hukum menanggapi. "Kita tidak bermaskud mempermainkan," ujar salah satu tim biro hukum KPK.
Arbijoto membalas, "Nyatanya kamu mengulang-ulang lagi (pertanyaan). Jelas tadi. Ulang-ulang nanya, habis kamu ngobrol saja tadi."
Mendengar pernyataan itu, tim biro hukum KPK menyampaikan keberatannya kepada hakim, meminta ahli diingatkan kembali. "Izin yang mulia, mengingatkan ahli ngomong yang sopan," pinta salah satu biro hukum KPK.
Mendengar itu, Arbijoto bukannya tenang, malah melontarkan pernyataan keras. "Ini sudah sopan. Nanti kamu saya tabok."
"Keberatan, sudah mengancam yang mulia," ujar timpal anggota tim biro hukum KPK, Imam.
Arbijoto bergeming. "Masa bodoh," ungkapnya.
Namun, akhirnya keterangan ahli kembali dilanjutkan setelah Hakim Martin kembali mengingatkan dan menegur ahli. "Saya memimpin sidang ini. Saya minta saksi jangan emosional," tegas Martin.
Sidang pun dilanjutkan kembali. Setelah sidang selesai, hubungan Arbijoto dan tim biro hukum KPK pun kembali mencair, ditandai dengan saling bersalaman dan tawa diantara mereka.
Untuk diketahui, permohonan praperadilan ini didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL, atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.