PNS Kementerian Agama Kedapatan di Panti Pijat

Razia Yustisi Satpol PP Maluku Utara di sejumlah panti pijat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ifan Gusti

VIVA.co.id – Salah satu pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, terjaring razia Satuan Polisi Pamung Praja kota Ternate, di salah satu tempat pijat, Selasa, 23 Agustus 2016.

Uang Palsu Setara Rp2,8 Miliar Ditemukan di Panti Pijat

PNS bernama Hi Jamal Hatahafa itu saat razia berada di salah satu kamar salon dan spa Aprilia.

Saat petugas tengah memeriksa kartu pengenal pekerja Aprilia, mereka menanyakan ada tidaknya tamu di dalam kamar yang disediakan. Salah satu pegawai menjelaskan mengenai tamu laki-laki di dalam kamarnya.

Terjaring Razia, PSK Ini Pura-pura Kerasukan Jin

Setelah keluar, petugas meminta pegawai sipil itu menunjukan identitas. Dari situ petugas mengetahui Jamal adalah Staf Bendahara Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. Di sela-sela pemeriksaan itu, Jamal pun meminta awak media tak mengambil gambarnya. 

"Ngoni (wartawan) jangan foto-foto sembarang, saya di sini tidak bermaksud apa-apa, saya cuma singgah di tempat ini karena lelah sekalian untuk pijit. Saya pun belum sempat buka baju, petugas sudah datang," kata Jamal.

Pelanggan Sempoyongan dan Muntah-muntah, Kafe Disegel

Usai diperiksa, petugas melepaskan Jamal dan memintanya kembali bekerja, masih jam aktivitas kantor. Setelah itu, Satpol PP pun melanjutkan razia yustisi ke wilayah Utara Kota Ternate.

"Oprasi ini terkait Yustisi penertiban panti pijat di Ternate, untuk PNS yang terjaring tadi kami masih perlu melakukan pertemuan internal membahas penanganan operasi tadi. Tapi intinya kalau pun panti pijat di Ternate ada menyediakan usaha pijit plus-plus, kami akan mencabut izin usaha mereka serta melakukan tindakan kepada mereka yang memasuki panti pijat itu," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Fandi Tumina, di lokasi. (ase)

Laporan: Laporan Ifan Gusti / Ternate

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

Sasar Tempat Prostitusi, DKI Andalkan Laporan Masyarakat

DKI akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2017