Warga yang Melindungi OPM Akan Didenda Rp1 Miliar

Ilustrasi kelompok bersenjata di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita/Istimewa

VIVA.co.id – Jenazah Simon (36), korban penembakan oleh kelompok bersenjata di Desa Kome Distrik Malaganeri Kabupaten Leny Jaya, Papua, diterbangkan ke kampung halamannya di Toraja, Sulawesi Tengah.

Kepala Bagian Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, jenazah yang bersangkutan dibawa dari Wamena ke Jayapura dengan menggunakan pesawat Cargo Trigana Air PK-YSY dan transit di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Pukul 11.05 WITA pesawat Lion Air JT 979 dari Bandara Sentani take off menuju Makassar," kata Martinus, Selasa, 23 Agustus 2016.

Baca Juga:


Denda Rp1 miliar

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lany Jaya Befa Jigibalon menyebut bahwa penembakan itu kuat diduga dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Okina Wenda dan Enden Wanimbo.

Hal itu merujuk pada keterangan saksi yang melihat Simon saat ditembak oleh empat orang bersenjata pada Senin, 22 Agustus 2016. "Pelaku sudah jelas dari kelompok Puron Wenda dan Enden Wanimbo, mereka ada empat orang saat melakukan penembakan, dan banyak saksinya," kata Befa.

Befa mengutuk keras penembakan itu. Ia menilai aksi yang diduga dilakukan oleh kelompok OPM itu sebagai tindakan biadab. "Ini tindakan biadab, seenaknya menembak warga sipil tak berdosa," katanya.

Polisi Tangkap Tujuh Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua

Atas itu, ia mengaku akan menghentikan sementara proses pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Porong Asjaya untuk membangun jalan di wilayah itu. "Kalau masih ada aksi tembak menembak lebih baik pembangunan dipindahkan ke tempat lain," kata Befa.

Tak cuma itu, ia juga mengingatkan warga jika ada yang masih melindungi aktivitas OPM di wilayah itu, pihaknya akan memberikan sanksi keras berupa denda senilai Rp1 miliar jika ada yang ketahuan melindungi OPM.

Polisi Antisipasi Gangguan Keamanan di Papua saat Peringatan HUT OPM

"Bagi warga yang masih melindungi kelompok bersenjata, maka akan dimintai denda Rp1 miliar per kepala. Langkah tegas ini akan kami ambil," katanya.

Aksi penembakan terhadap warga sipil ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2016, sekira pukul 12.30 waktu setempat. Saat itu, kamp pekerja di PT Porong Asjaya didatangi oleh empat orang bersenjata. Keempat pelaku langsung mendatangi para karyawan dan menembak Simon.

Pesan Menggetarkan Jenderal TNI Dudung, Jangan Bunuh OPM
VIVA Militer: Prajurit TNI yang ditembak OPM dirawat.

Pratu Herianto, Korban Kebiadaban Teroris OPM Diterbangkan ke Timika

Pratu Herianto adalah prajurit TNI AD dari satuan Yonif Raider 408/SBH

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022