KPK Akan Jawab Permohonan Praperadilan Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan tanggapan terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Dalam permohonannya, Rohadi mempermasalahkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus yang dilakukan lembaga tersebut.

Sebab, menurut Rohadi, KPK tak memiliki wewenang untuk melakukan itu, karena dia bukan penyelenggara negara.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Selain mendengarkan jawaban KPK, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini rencananya akan langsung mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, dengan memberikan bukti-bukti, serta menghadirkan saksi dan ahli untuk didengarkan keterangannya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Riyadi Sunindio.

"Iya sidang hari ini. Agendanya jawaban dari KPK (termohon). Dan nanti kami juga langsung pembuktian," kata kuasa hukum pemohon, Tonnin Tachta Singarimbun, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Sebelumnya, sidang perdana telah digelar di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin kemarin, 22 Agustus 2016. Pihak Rohadi selaku pemohon telah menyampaikan dan membacakan permohonan praperadilan.

Penetapan tersangka pada Rohadi ini dilakukan setelah KPK menangkapnya karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat itu, KPK menangkap Rohadi, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kasman, dalam operasi tangkap tangan 15 Juni 2016 lalu. 

Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ase)

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021