Saipul Jamil Akan Bersaksi pada Praperadilan Kakaknya
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2016, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara ini, mengagendakan pembuktian dari pemohon. Hakim akan memberikan kesempatan pada kubu Samsul, untuk memberikan bukti-bukti, dan menghadirkan saksi maupun ahli, untuk menguatkan dalil permohonan mereka.
"Iya, sidangnya hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. Hari ini pembuktian dari kita (pemohon)," kata kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun, di Jakarta.
Dalam pembuktian ini, Toni berencana menghadirkan pengacara Saipul Jamil yang menjadi tersangka, yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Selain itu, Samsul Hidayatullah dan Saipul Jamil, serta satu orang ahli.
"Ada saksi pak Samsul, kalau nanti bu Bertha, pak Kasman, dan Samsul bisa hadir begitu juga Saipul Jamil. Tapi kita tunggu hari ini. Kalau tidak saksi fakta, ada dua atau tiga. Saksi ahli satu," ujarnya menerangkan.
Untuk diketahui, permohonan praperadilan Samsul ini didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL, atas nama pemohon Hafiyah, istri dari Samsul. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.
(mus)