Wapres JK Setuju Harga Rokok Naik

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju bila harga rokok naik hingga mencapai Rp50 ribu per bungkus. Kalla menilai bahwa rokok termasuk berbahaya karena dapat merusak kesehatan, bahkan dapat hingga menyebabkan kematian.

Terpopuler: Daftar Harga Rokok Terkini yang Naik 1 Januari 2024, Ketua BEM UGM Diteror

Dia menyebut kenaikan harga rokok akan dapat menurunkan peredaran rokok, termasuk kepada kalangan anak sekolah.

"Maka itu salah satu caranya ialah memperbesar cukai. Kalau diperbesar cukainya, maka harganya naik, atau dinaikkan harganya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Senin 22 Agustus 2016.

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2024, AMTI: Bisa Picu Lebih Banyak Varian Rokok Murah dan Ilegal

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kenaikan harga akan menimbulkan industri tembakau menurun, Kalla menampiknya. Dia meyakini kenaikan harga tidak akan mempengaruhi industri tembakau.

"Di sisi lain pemerintah mungkin juga turun penjualannya, tapi pendapatan pemerintah juga naik. Di lain pihak masyarakat mengurangi atau menghentikan merokok. Kan bagus itu kan," kata dia.

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Kalla juga menyebut bahwa kenaikan harga tidak akan merugikan petani tembakau. Lantaran 40 persen tembakau yang beredar di lndonesia merupakan hasil impor.

Sementara itu, mengenai wacana kenaikan harga tersebut, Kalla menyebut pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention in Tobacco Control (FCTC).

"Belum tahu, jadwalnya belum kita periksa. Tapi memang pemerintah sudah bicara beberapa kali untuk mengadaptasi aksesi FCTC (Framework Convention in Tobacco Control)," tutur dia.

(ren)

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Indef Sebut Kenaikan Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

Menurut ekonomi Indef, adalah pilihan yang rasional jika konsumen memilih rokok yang lebih terjangkau sesuai dengan daya belinya, termasuk rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2024