Pegawai PT Brantas Abipraya Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Sudi Wantoko dan Dadung Pamularno terjerat kasus suap PT Brantas Abipraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Suap Kajati DKI

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Selain Sudi, KPK juga menuntut Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK menilai, keduanya terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, sejumlah Rp2 miliar.

Suap itu diberikan agar keduanya mau berupaya menghentikan kasus korupsi perusahaan itu yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

Atas dasar itu, penuntut umum pada KPK menyatakan keduanya melangggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 53 Ayat (1), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Pada sidang lanjutan nanti, yang digelar Jumat mendatang, 26 Agustus 2016, kedua terdakwa akan membacakan pembelaan atau pledoi mereka. (ase)

Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK

KPK Disarankan Eksaminasi Putusan Kasus Suap Kajati DKI

Eksaminasi bisa ketahui ada tidaknya kejanggalan dan pelanggaran etika

img_title
VIVA.co.id
20 September 2016