Wiranto Diminta Lanjutkan Rekonsiliasi Terkait Kasus '65

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim mengatakan Wiranto sebagai Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tak punya alasan untuk tidak melanjutkan upaya rekonsiliasi korban pelanggaran HAM pada peristiwa 1965.

Ma'ruf Amin Condong Jalur Islah untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Menurut Ifdhal, Wiranto tak dapat menghentikan upaya rekonsiliasi yang selama ini dibangun pemerintah melalui pendahulunya Luhut Binsar Pandjaitan dan para korban 65.

"Jadi Pak Wiranto harus melanjutkan itu," kata Ifdhal usai menghadiri diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Hanafi Rais Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Sebagai koordinator dari jajaran teknis penegakan hukum, lanjut Ifdhal, Wiranto harus memastikan seluruh jajaran teknis di bawahnya, seperti Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM, untuk kembali melanjutkan upaya rekonsiliasi antara pemerintah dengan korban ‘65.

Tidak hanya itu, keharusan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada 1965 adalah salah satu manifestasi politik pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, yang tercatat dalam Nawacita. "Jadi saya kira upaya rekonsiliasi tetap harus dilakukan," ujarnya.

Korban Tragedi 65: Kapan Kami Bahagia?

Untuk diketahui, upaya pemerintah dan para korban pelanggaran HAM '65 dalam melakukan rekonsiliasi saat ini belum terlihat hasilnya. Sebab, Komnas HAM selaku pendamping para korban, bersama Kejaksaan Agung dan Menkumham,belum menemukan titik temu untuk upaya rekonsiliasi dan pemulihan hak korban.

Tak hanya itu, upaya rekonsiliasi pun sempat menimbulkan permasalahan di internal pemerintah dan beberapa kelompok organisasi masyarakat, yang menilai rekonsiliasi menjadi bentuk pengakuan terhadap ideologi komunis.

(mus)

Gedung Kejagung usai kebakaran beberapa waktu lalu.

Kejagung Inventarisir 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Alasan mandeknya penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, karena beberapa petunjuk jaksa tidak dijalankan Komnas HAM.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2020